Sunday, July 31, 2011

Profile FHI

“ Sekapur Sirih Forum Honorer Indonesia ( FHI )”
Diprakarsai oleh beberapa organisasi tenaga honorer di Indonesia, maka terbangunlah kesepakatan membentuk wadah perjuangan pada tanggal 27 Maret 2011, yang menghasilkan Piagam Kuningan yang kemudian dinamakan Forum Honorer Indonesia (FHI), dimana pengertian honorer itu adalah tenaga honor yang belum mendapat pembiayaan tetap (gaji tetap) dari pemerintah tetapi sepenuhnya tergantung kepada kebijakan intansi tempat bertugas.
Berdasarkan hal tersebut diatas pemerintah belum mampu melahirkan kebijakan yang dapat menjawab persoalan tenaga honorer, dengan alasan besarnya rasio perbandingan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS, hal ini menjadi ironis ketika honorer yang ada di intansi pemerintah. Kategori honorer seperi ini memiliki peran dan fungsi yang sama dengan PNS dan keberadaannya justru sangat banyak dan atau belum tersentuh oleh kebijakan pemerintah.
Ironis lagi ketika dalam pelaksanaan tugasnya, honorer dituntut untuk selalu hadir karena ketidak hadiran berarti kehilangan pendapatan. Pada posisi itu keberadaan honorer tidak berbeda dengan kuli harian yang memiliki harga yang sangat murah dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu dampak yang ditimbulkan oleh PP 48 yang memuat pengertian bahwa honorer adalah tenaga yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja Negara atau anggaran pendapatan daerah. (Versi PP 48 Tahun 2005 Pasal 1).

Tugas tenaga honorer mempunyai beban dan tanggung jawab yang sama untuk memajukan dan mempertahankan NKRI, kiranya tidak berlebihan jika pemerintah membuat sebuah kebijakan yang dapat memberikan konstribusi terhadap nasib, karier dan kesejahteraan pada tenaga honorer. Sejauh ini penghasilan tenaga honorer masih berkisar Rp. 50.000,- s.d Rp. 350.000, hal ini masih jauh dari UMR bahkan jauh dibawah Anggota Dewan, Menteri, dan PNS.
Mengingat banyaknya permasalahan yang dihadapi tenaga honorer, maka kami menghimpun diri dalam Forum Honorer Indonesia guna menyatukan visi dan misi untuk memberikan masukan pada pemerintah dalam membuat kebijakan, khususnya menyangkut tenaga honorer.

I. Visi Forum Honorer Indonesia
“Terwujudnya profesionalisme tenaga honorer diinstansi Pemerintah”

II. Misi Forum Honorer Indonesia
Mewujudkan persatuan Honorer
Memperjuangkan kesejahteraan dan status kepegawaian honorer
Menuntaskan 100 % honorer menjadi PNS.

III. Motto Forum Honorer Indonesia

“ Satukan Hati Bulatkan Tekad Bangun Kebersamaan “

IV. Strategi Forum Honorer Indonesia
  1. Menjadikan FHI sebagai wadah Demokrasi koordinatif sekaligus sebagai wahana pertukaran informasi bagi anggota
  2. Mencari / menciptakan berbagai peluang dan kemungkinan upaya peningkatan kualitas hidup dan kadar intelektualitas, menumbuhkan jiwa pengabdian dan merangsang sense of responsibility dikalangan anggota pada khsususnya dan pada kalangan guru pada umumnya.
  3. Secara pro aktif membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan pemerintah.
  4. Melakukan aliansi strategis dengan lembaga lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk pemberdayaan secara umum.
V. Program Forum Honorer Indonesia
  1. Sejauh ini perjuangan organisasi diarahkan pada upaya merubah status kepegawaian dari pegawai tidak tetap (guru honorer non APBN/APBD) menjadi pegawai negri sipil (PNS).
  2. Disamping itu, FHI memiliki program kerja yang bersifat umum antara lain:  
1.    Berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, dan pelayanan masyarakat.
2.    Membantu dan membina anggota dalam meningkatkan taraf dan kwalitas hidup dari segi ekonomi maupun intelektual dan profesionalisme.
3.    Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) dalam memelihara, mengamalkan dan mengembangkan ilmu-ilmu yang berbasis kompetensi.
4.    Membuat aturan perlindungan kesehatan, keselamatan jiwa dan bantuan hukum melalui kerjasama dengan kembaga yang berkompeten.
5.    Menjalin kerjasama dengan organisasi lain baik ditingkat regional, nasional maupun internasional untuk meningkatkan kualitas keilmuan kepada masyarakat.
6.    Sosialisasi kebijakan pemerintah.
7.     Berupaya meningkatkan status kepegawaian dan profesionalisme.
VI. Kelembagaan Yang Tergabung dalam Forum Honorer Indonesia
1. Forum Guru Indefenden Indonsia,
2. Tenaga Honorer Provinsi DKI Jakarta, Serikat Guru Jakarta,
3. Forum Komunikasi Guru Honor Aceh,
4. Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri – SKPD Sumatra Utara,
5. Forum Honorer Indonesia Provinsi Bali,
6. Forum Komunikasi Tata Usaha
7. Persatuan Guru Tidak Tetap Jawa Timur
8. Persatuan Tenaga Honorer Sekolah Negeri Inndonesia
9. Persatuan Guru Indonesia
10. Dewan Kordinator Honorer Se – Indonesia
11. Persatuan Guru Honorer Tidak Tetep
12. Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah
13. Forum Komunikasi Bandung Barat
14. Persatuan Guru Honorer
15. Forum Komunikasi Tenaga Honorer
16. Forum Komunikasi Guru Honorer
17. Persatuan Aliansi Guru Indonesia
18. Ikatan Guru Indonesia
19. Ikatan Bidan Inndonesia
20. Forum Komunikasi Perawat Indonesia
21. Forum Guru Honor Kukar
22. Forum Tata Usaha
23. Forum Tenaga Honorer
24. Persatuan Guru Honor Murni
25. Forum Pegawai Tidak Tetap
26. Musyawarah Guru Honor dan Naban Balikpapan
27. Forum Komunikasi Tenaga Honorer
28. Aliansi Tenaga Kontrak
29. Solidaritas Honorer Intansi Pemerintah
30. Forum Komunikasi Guru Honorer Tapanuli
31. Ikatan Guru Honorer Indonesia Sulawesi Utara
32. Pena Ungu Komunitas Pendidikan Provinsi Banten
33. Forum Honorer Indonesia Provinsi Jambi
34. Forum Honorer Indonesia Provinsi Riau
35. Ikatan Honorer Sulawesi Selatan
36. Musyawarah Kepala Tata Usaha DKI Jakarta
37. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
38. Forum Honorer Indonesia NTB
39. Forum Honorer Indonesia NIAS
40. Forum Honorer Indonesia Bogor
41. Forum Honorer Indonesia Bima
42. Forum Honorer Indonesia Situbondo


VII. Kelembagaan Organisasi Forum Honorer Indonesia

Secara organisatoris kelembagaan FHI ini terdiri dari susunan organisasi sebagai berikut :
1. Dewan Pembina/Penasehat
2. Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Koordinator Provinsi
6. Koordinator Kabupaten – Kota
Organisasi ini meliputi Organisasi Profesi Honorer Intansi Pemerintah yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta.

No comments:

Post a Comment