JAKARTA- LBH Jakarta siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait kebijakan pemerintah yang mengeluarkan RPP No 48 Tahun 2005 Jo PP 43 Tahun 2007 karena merugikan tenaga honorer.
"Ini akan kami kawal terus dan siap akan mengajukkan gugatan ke Mahkamah Agung RI, jika diperlukan ke Mahkamah Internasional dikarenakan ada pelanggaran pidana da...n perdata yang dilakukan Pemerintah terhadap tenaga honorer instansi negeri," kata Sidik, staf pengacara publik LBH Jakarta di kantornya, Minggu (26/3/2011).
Sikap pelanggaran tersebut terlihat dari dibahasnya rancangan tersebut melalui RDP di DPR, rapat dengan Mem-PAN, konsinering yang tengah berlangsung mulai tanggal 25-27 Maret 2010 di Hotel Arya Duta Tanggerang."Iya, sekarang mereka sedang di Hotel Arya Duta Tanggerang untuk membahas terkait tentang ini. Jika daerah tidak mampu maka instansi dapat memberhentikan dan tidak memperpanjang lagi tenaga honorer atau ditumbangkan secara sistematis," kata Koordinator Panitia Pergerakan Nasional Honorer Indonesia Kategori II (PNHIK-II) Aini.
Menurut Andi, guru Honorer dari Sumatera Selatan, mengatakan guru adalah orang yang sudah mencerdaskan anak bangsa. "Jangan mendiskriminasikan kami. Kami sudah puluhan tahun mengabdi. Kami orang yang sudah mencerdaskan anak bangsa. Ada yang menjadi TNI maupun di DPR," ungkapnya.
Andi menuturkan, pekerjaan guru honorer lebih berat dibandingkan dengan PNS. Disayangkan pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang salah terhadap guru honorer kategori II. "Pekerjaan guru honorer itu lebih berat dibandingkan PNS. Kalau guru PNS tidak masuk digantikan dengan kami, tapi kalau kami enggak masuk gaji akan dipotong. Pemerintah sudah salah mengeluarkan kebijakan tentang ini," jelasnya.
Padahal, kata Andi, pemerintah berjanji akan menyejahterakan guru honorer tapi praktiknya tidak semua guru honorer mendapatkan hal tersebut.
(ram)
No comments:
Post a Comment