Friday, April 27, 2012

BKD Tahu Persis Alasan TMK- K1 Daerahnya

Jakarta-HUMAS BKN, Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi (Verval) mengenai tenaga honorer kategori 1 (K1) belum final. Pernyataan tersebut disampaikan T. Hutabarat dalam menerima kunjungan audiensi sekitar 40 perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, DPRD Kota Bengkulu dan DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (19/4) di Ruang Mawar Gd. I Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menyampaikan penjelasan terkait tenaga honorer MK dalam audiensi
Perwakilan dari ketiga Komisi DPRD yang membidangi Kepegawaian dan Pemerintahan  di 3 daerah tersebut datang mengemban amanah dari tenaga honorer setempat yang nama-nama mereka tidak tercantum dalam pengumuman hasil Verval yang diterbitkan di website resmi BKN. Mereka mempertanyakan alasan kenapa  sebagian dari tenaga honorer mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) sedangkan dokumen mereka sama  dengan tenaga honorer yang Memenuhi Kriteria (MK).
Suasana Audiensi Perwakilan BKN dengan tiga DPRD
Terkait alasan TMK, DPRD Kota Bengkulu menyampaikan jika para tenaga honorer Kota Bengkulu yang dinyatakan TMK sudah menemui pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk mempertanyakan penyebab TMK, tapi mereka kecewa dengan hasil jawaban yang diberikan pihak BKD yang menyampaikan bahwa BKD tidak tahu alasan kenapa tenaga honorer ini dinyatakan TMK.
Kasubdit Dalpeg I Suparman (kiri) mendampingi T. Hutabarat menemui perwakilan DPRD dan forum honorer.
Menanggapi pertanyaan tersebut, T. Hutabarat memberikan pernyataan bahwa pengumuman yang diterbitkan melalui website resmi BKN atas hasil Verval K1 masih bisa terjadi perubahan.  Perubahan tersebut menurut T. Hutabarat misalnya ada perubahan status tenaga honorer menjadi WNA atau meninggal dunia sehingga harus dicoret dari data MK. “Saat ini masih uji publik terhadap pengumuman honorer K1 yang MK,” jelas T. Hutabarat. T. Hutabarat juga menambahkan jika usai masa sanggah, BKD hendaknya segera melaporkan ke BKN dan MenPAN terkait semua permasalahan K1 baik yang MK maupun yang TMK dan juga segera menyampaikan hasil entri data K2. “Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan kebijakan selanjutnya terkait K1 dan K2,” jelas T. Hutabarat, “Bahkan bisa dimungkinkan team gabungan BKN dan BPKP untuk menindaklanjuti laporan tersebut (Verval ulang-red),” imbuhnya.
Wakil rakyat mewakili tenaga honorer menyampaikan aspirasi ke BKN
Terkait adanya pernyataan bahwa pihak BKD setempat tidak tahu alasan kenapa tenaga honorer dinyatakan TMK, menurut T. Hutabarat hal itu tidak tepat karena secara non-formal BKD sudah tahu hasil Verval sebelum diumumkan. “Pihak BKD-lah yang mendampingi team Verval dalam memverifikasikan dan memvalidasi data K1 yang selanjutnya dinyatakan MK atau TMK,” tegas T. Hutabarat.
Permasalahan tenaga honorer K1 baik MK dan TMK maupun K2 seharusnya cukup selesai di daerah saja. Sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke BKN Pusat. (bal/bay).
Sumber: BKD Tahu Persis Alasan TMK- K1 Daerahnya

No comments:

Post a Comment