Thursday, July 14, 2011

Pemerintah Dinilai Perbudak Tenaga Honorer

JAKARTA - Para tenaga honorer menuntut keadilan kepada pemerintah terkait terbitnya RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005. Pasalnya, dalam RPP ini, guru honorer kategori dua akan ditumbangkan secara sistematis dan massal oleh rekayasa atau konspirasi pemerintah dalam aturan baru tersebut.
 "Pemerintah coba transparan tentang ini, jangan membua...t kami lebih menderita lagi," ujar Nur Aini, Koordinator Panitia Pergerakan Nasional Honorer Indonesia Kategori II (PNHIK-II) sambil menangis di Kantor LBH Jakarta, Minggu (26/3/2011).
 Seperti diketahui, tenaga honorer instansi negeri dipetakan menjadi dua yaitu kategori I dan kategori II. Mereka yang tidak lolos dalam kategori ini akan diberhentikan. "22 tahun lebih kami mengabdi kepada negara dengan honor Rp80 ribu per bulan, namun sebenarnya pemerintah telah memperbudakan tenaga honorer kategori II dengan memeras keringatnya," ucap Aini lagi.
 Dia mengatakan, tenaga honorer kategori II siap melakukan test untuk menjadi CPNS. "Kami siap test kok, kami punya skil dan punya kualitas tidak kalah dengan PNS. Dari kami rata-rata pendidikan S1," ucap Aini.
 Ironisnya lagi jika honorer kategori II yang tidak lolos test akan dikembalikan ke daerah asalnya. "Bisa diberhentikan, sungguh sangat keterlaluan dan tidak memanusiakan kami. Apakah kami hanya dianggap sebagai budak," terang Aini.
(ram)

No comments:

Post a Comment