Thursday, July 14, 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA FHI

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FORUM HONORER INDONESIA ( FHI )

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Mekanisme Penerimaan Anggota:
1. Syarat Umum Keanggotaan :
a. Warga Negara Indonesia yang menjalankan fungsi sebagai guru honorer dan tenaga honorer di instansi negri dan sekolah swasta.
b. Memiliki komitmen untuk menjalangkan pekerjaan atau profesinya sebagai guru honorer dan tenaga honorer dengan baik
c. Mengajukan permohonan melalui FHI atau organisasi/forum yang telah menjadi anggota FHI dan bersedia mematuhi AD/ART secara tertulis maupun online internet dan mendapat persetujuan.
2. Pemberhentian keanggotaan :
a. Diberhentikan karena melanggar AD/ART dan kode etik;
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. Terbukti melanggar hukum berdasarkan keputusan instansi yang berwenang
d. Meninggal dunia.
3. Pembelaan :
a. Setiap anggota yang direkomendasikan berdasarkan rapat pengurus wilayah atau daerah untuk dikenakan sangsi karena dinilai melanggar AD/ART dan/atau kode etik berhak :
i. mendapatkan penjelasan tentang hasil penilaian tersebut secara terbuka;
ii. melakukan pembelaan;
b. Pembelaan dilakukan berjenjang dengan cara banding ke tingkat propinsi dan nasional.

BAB II
PERMUSYAWARATAN

Pasal 2
Kongres

1. Badan Pelaksana Pusat (BPP ) FHI melaksanakan Kongres dengan bantuan Kordinator wilayah yang memenuhi persyaratan sebagai pelaksana.
2. Pelaksana Kongres diatur dan ditetapkan oleh Badan pelaksana pusat dan Dewan Pembina
3. Transport dan akomodasi ditanggung oleh setiap Peserta Kongres kecuali iuran anggota cukup memadai untuk membiayai transport dan Akomodasi.
4. Badan Pelaksana Pusat berupaya mencari bantuan dana dari mitra sekurang-kurangnya bagi narasumber seminar nasional pada saat Kongres dilaksanakan.
5. Badan Pelaksana Pusat berwenang untuk mengundang organisasi nasional dan internasional yang menjadi mitra FHI dalam Kongres.
6. Tata tertib kongres ditetapkan dalam Kongres.
7. Keputusan Kongres sah jika memenuhi tata tertib yang sudah ditetapkan.

Pasal 3
Keterwakilan dalam Kongres
Peserta kongres terdiri dari ketua dan sekretaris kordinator
wilayah dan Daerah

Pasal 4
Kongres Luar Biasa
(KLB)

1. Dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan KLB
2. KLB dapat dilaksanakan jika :
a. Lebih dari setengah Badan Pelaksana Pusat ( BPP )tidakdapat melaksanakan tugas dengan baik;
b. Badan Pelaksana melanggar ketentuan organisasi;
c. Mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Dewan Pembina FHI Pusat
d. Diusulkan oleh lebih dari separuh jumlah Kordinator wilayah dan daerah
3. KLB diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Pusat dibantu oleh kordinator wilayah yang memenuhi persyaratan sebagai pelaksana.

Pasal 5
Rapat Kordinasi Nasional
(Rakornas)
1. Rakornas sekurang-kurangnya 1 tahun sekali yang diikuti oleh Dewan Pembina Pusat, Badan Pelaksana Pusat, Kordinator wilayah dan kordinator daerah untuk melaksanakan kordinasi organisasi dan program kerja.
2. Rakornas dapat mengambil keputusan-keputusan untuk melengkapi keputusan-keputusan yang sudah ada di tingkat nasional;
3. Keputusan Rakornas dianggap sah jika diputuskan oleh separuh dari jumlah peserta yang diundang dan mendapat rekomendasi atau persetujuan dari dewan pembina FHI pusat
Pasal 6
Rapat Pimpinan Nasional
(Rapimnas)
1. Rapimnas sekurang-kurangnya 1 tahun sekali yang diikuti oleh Badan Pelaksana Pusat dan kordinator wilayah.
2. Rapimnas dapat mengambil keputusan-keputusan untuk melengkapi keputusan-keputusan yang sudah ada di tingkat nasional.
3. Keputusan Rapimnas dianggap sah jika diputuskan oleh separuh dari jumlah peserta yang diundang dan mendapat rekomendasi atau pesetujuan dari dewan pembina FHI pusat
Pasal 7
Rapat Kerja wilayah
(Rakerwil)
1. Rakerwil dilaksanakan oleh wilayah sekurang-kurangnya 1 tahun sekali untuk sosialisasi dan sinkronisasi kebijakan BPP
2. Rakerwil dapat mengambil keputusan-keputusan untuk melengkapi keputusan-keputusan yang sudah ada di tingkat provinsi.
3. Rakerwil diadakan oleh wilayah dengan mengundang BPP dan Kordinator daerah dan kordinator Kecamatan

Pasal 8
Rapat Kerja Daerah
(Rakerda)
1. Rakerda dilaksanakan oleh Daerah sekurang-kurangnya 1 tahun sekali untuk sosialisasi kebijakan BPP, Korwil dan Korda kepada anggota.
2. Rakerda dapat mengambil keputusan-keputusan untuk melengkapi keputusan-keputusan yang sudah ada di tingkat kabupaten/kota.
3. Rakerda diadakan oleh Korda dengan mengundang Korwil.

BAB III
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 9
DEWAN PEMBINA

1. Dipilih dan diangkat dalam kongres
2. Syarat menjadi dewan pembina :
a. Mempunyai komitmen dan kepedulian terhadap guru dan
tenaga honorer
b. Menjadi deklarator pembentukan FHI
c. Memiliki pengetahuan organisasi dan memiliki pengetahuan
dasar organisasi FHI
d. Dapat menjadi teladan dan mengayomi dalam menjalankan
kode etik FHI
e. Memahami dan mempunyai komitmen untuk
memperjuangkan visi,misi dan tujuan FHI
f. Mematuhi AD/ART dan aturan lain yang berlaku

Pasal 10
DEWAN PERTIMBANGAN

1. Dipilih dan diangkat dalam kongres
2. Syarat menjadi dewan pertimbangan :
a. Mempunyai komitmen dan kepedulian terhadap guru dan tenaga honore
b. Memiliki pengetahuan organisasi dan memiliki pengetahuan dasar mengenai FHI
c. Dapat menjadi teladan dalam menjalangkan kode etik FHI
d. Mempunyai kompetensi di bidang pendidikan dan pengetahuan mengenai tenaga honorer
e. Mematuhi AD/ART dan aturan lain yang berlaku

Pasal 11
Kepengurusan Badan Pelaksana Pusat

1. Pengurus adalah anggota biasa yang dipilih dan diangkat dalam Kongres
2. Syarat menjadi pengurus:
a. Mempunyai komitmen untuk memajukan organisasi;
b. Memiliki pengetahuan dasar tentang FHI
c. Menjaga dan menjadi teladan dalam menjalankan kode etik;
d. Mematuhi AD/ART dan aturan lain yang berlaku.

3. Hak pengurus:
a. Mengatur organisasi sesuai dengan AD/ART dan aturan lainnya;
b. Mewakili anggota atas nama organisasi didalam maupun diluar pengadilan;
c. Mengadakan kerjasama dengan pihak-pihak lain sesuai dengan AD/ART dan aturan lainnya.

4. Kewajiban pengurus :
a. Menjalankan keputusan-keputusan kongres
b. Mematuhi AD/ART dan aturan lainnya
c. Menjaga dan mengawasi pelaksanaan kode etik
d. Memberikan perlindungan bagi anggota
e. Memberikan/menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi serta kordinasi pada dewan pembina FHI pusat secara berkala atau kontinyu
5. Pemberhentian kepengurusan :
a. Kehilangan hak sebagai anggota biasa;
b. Berakhir masa kepengurusannya;
c. Tindakan disiplin;
d. Atas permintaan sendiri secara tertulis;
e. Meninggal dunia.
6. Tindakan disiplin yang dikenakan kepada Anggota/ Pengurus dalam bentuk:
a. Peringatan
b. Pemberhentian sementara
c. Pemberhentian
7. Peringatan
a. Tindakan peringatan diambil atas dasar pertimbangan Rapat Pengurus masing-masing tingkatan terhadap anggota/ pengurus yang merugikan kepentingan organisasi
b. Tindakan peringatan diambil terhadap anggota/ pengurus dikarenakan
i. Terbukti melalaikan tugas dan wewenang yang dapat mencemarkan nama baik Forum
ii. Menyalahgunakan hak milik organisasi
iii. Melakukan perbuatan yang tercela atau melakukan tindakan melanggar hukum berdasarkan keputusan atau ketetapan dari instansi yang berwenang
8. Pemberhentian sementara terhadap Anggota/Pengurus berdasarkan keputusan Rapat yang diadakan khusus untuk itu setelah diperingatkan sebanyak 3 (tiga) kali, tetap masih juga mengulangi pelanggaran
9. Pemberhentian terhadap anggota/ Pengurus diambil sebagai peningkatan dari pemberhentian sementara karena melakukan pelanggaran dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
10. Tindakan pemberhentian terhadap Anggota/Pengurus Forum dilakukan oleh BPP, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pembina atas permintaan atau rekomendasi Korwil dan Korda jika anggota/pengurus berada di daerah
11. Pembelaan :
a. Anggota/pengurus yang direkomendasikan untuk dikenakan sangsi karena dinilai melanggar AD/ART dan/atau kode etik berhak :
i. mendapatkan penjelasan tentang hasil penilaian tersebut secara terbuka;
ii. melakukan pembelaan;

b. Pembelaan dilakukan berjenjang dengan cara banding ke tingkat propinsi dan nasional.

Pasal 12
Struktur Kepengurusan

A. Struktur BPP FHI terdiri dari :
1. Dewan Pembina
2. Dewan Pertimbangan
3. Ketua Umum
4. Wakil Ketua
5. Sekretaris
6. Wakil Sekretaris
7. Bendahara
8. Wakil Bendahara

Divisi-Divisi

I. Divisi Data dan Verifikasi Data Anggota
Tugas dan Wewenang :
a. Merekap nama –nama, dll sesuai yan tercantum pada Formulir Keaggotaan
b.Merekap pemberkasan yang dikumpulkan oleh Koordinator Wilayah dan menginventaris hal yang dimaksud

II. Divisi Penilitian dan Pengembangan FHI

a. Membuat Rencana Strategi jangka Pendek dan jangka Pangjang FHI
b. Melakukan Evaluasi Program yang dilakukan oleh Struktural dan Divisi yang telah dan akan di Programkan oleh Struktural dan Divisi
c. Memberikan Input yang melanggar Kode etik Organisasi Memberikan Informasi yang aktual kepada anggota
d. Menginventarisir informasi yang masuk dari intansi Pemerintah dan anggota
e. Melayani aspirasi anggota yang bersifat membangun kepentingan dan kelemahan orgaisasi(kerjasama dengan PUBDEKDOK)

III. Divisi Advokasi dan Hukum

a. Menampung Asfirasi dan keluhan Struktural dan divisi yang mengarah kepada kemajuan Organisasi
b. Melakukan Koordinasi dengan Intansi terkait yang bersifat mendukung program organisasi
c. Melakukan Hubungan Kordinasi Pada Yudisial terhadap perlindungan HAM
d. Memberikan Kritik dan saran kepada Struktural yang melanggar kode etik Organisasi

IV Hubungan Masyarakat dan Publikasi dan Dokumentasi

a. Mengadakan Kerjasama pihak intansi yang dianggap penting yang bersifat memberikan keunutungan organisasi
b. Mentransfer informasi yang actual secara Internal dan External
c. Membuat Jaringan Email, face book untuk memudah komunikasi dan informasi yang bersifat General

V.Koordinator Wilayah ( KORWIL )

Fungsi Kordinator Wilayah :
a. Memberikan informasi tingkat Wilayah dan Koordinasi kepada pihak pusat
b. Mengadakan koordinasi kepada pengurus Daerah yang satu Visi dan Misi terhadap FHI
c. Membuka jaringan kepada Pengurus Honorer yang bersifat kedaerahan Atau membentuk Kepengurusan Wilayah dan Daerah

B. Tugas dan wewenang BPP:
1. Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres
2. Melaksanakan konsolidasi organisasi
3. Menentukan /menetapkan aturan-aturan pelaksanaan yang belum ditetapkan dalam ART
4. Melaksanakan Rapimnas, Rakornas, Kongres dan KLB.
5. Menerima, menolak dan memberhentikan anggota FHI berdasarkan rekomendasi atau persetujuan Dewan Pembina
6. Menjalin hubungan dengan pihak lain
7. Memperhatikan dan melaksanakan saran serta pendapat Dewan Pembina
8. Mengawasi pelaksanaan kode etik
9. Memperhatikan pendapat/masukan/Dewan Pertimbangan jika dibutuhkan untuk, pemberiaan sangsi anggota yang melanggar kode etik dan AD/ART
10. Bertanggung jawab kepada Kongres.

C. Deskripsi Kerja/tugas dan wewenang :
1. Tugas dan kewenangan dewan pembina :
a. Memberikan berbagai pendapat/masukan./pertimbangan kepada BPP baik diminta maupun tidak diminta khususnya bidang pendidikan, tenaga honorer dan keorganisasian;
b. Mengadakan pertemuan secara periodik;
c. Maksimum berjumlah 5 orang
d. Dapat meminta laporan tentang kegiatan BPP yang telah, sedang dan akan dilaksanakan
e. Berhak hadir dalam rapat-rapat BPP dan kongres
f. Melaksanakan atau melakukan pembinaan , pengawasan dan hubungan yang baik secara external dan internal agar roda organisasi dapat selaras dengan visi, misi dan tujuan organisasi
2. Pemberhentian anggota dewan pembina disebabkan :
a. Mengajukan pengunduran diri;
b. Berakhirnya masa kepengurusan.
c. Atas permintaan sendiri
d. Meninggal dunia;
2. Dewan Pertimbangan :
Memberikan pendapat/masukan untuk kemajuan atau penyelesaian masalah yang timbul didalam organisasi, jika dibutuhkan
3. Ketua Umum :
a. Mengoordinir kegiatan BPP baik keluar maupun kedalam sesuai dengan AD/ART dan ketentuan yang berlaku.
b. Untuk dan atas nama BPP menandatangani surat BPP kedalam dan keluar
c. Memimpin rapat-rapat
d. Melakukan kegiatan/tindakan hukum untuk dan atas nama BPP baik didalam maupun diluar pengadilan
e. Bersama-sama dengan anggota BPP atau bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Forum, untuk kepentingan dan tujuan Forum
f. Menjalankan segala tindakan yang terkait dengan kepemilikan organisasi dengan pembatasan kewenangan untuk :
i. meminjam atau meminjamkan uang untuk dan atas nama organisasi
ii. menyetujui Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Forum dan Laporan Keuangan yang diajukan oleh Sekretariat.
iii. atas persetujuan Dewan Pembina membeli atau menerima pengalihan atas harta tetap
iv. atas persetujuan BPP dan dewan pembina melakukan penjualan atau dengan cara lain melepaskan kekayaan serta mengagunkan/membebani kekayaan BPP
g. Mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam Surat Kuasa untuk perbuatan tertentu yang meliputi :
i. Pembentukan tim advokasi hukum
ii. Pendirian dan penyelenggaraan koperasi atau badan usaha lainya sebagai badan usaha otonom FHI
iii. Perbuatan lainnya sepanjang bersesuaian dengan AD/ART dan aturan lainnya.
h. Berhak menerima laporan keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu dari bendahara
i. Berkoordinasi dengan Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan terkait dengan fungsi BPP dalam pengawasan pelaksanaan kode etik
j. Berkoordinasi dengan Dewan pembina dan dewan pertimbangan terkait dengan pengembangan kapasitas dan profesionalisme organisasi
k. Berkoordinasi dengan Dewan Pembina terkait dengan konsolidasi dan penyelenggaraan organisasi yang partisipatif, transparan dan akuntabel.
1. Wakil Ketua :
a. Mewakili ketua umum untuk konsolidasi dan perluasan organisasi di kawasan daerah/wilayah masing-masing
b. Bersama ketua umum melakukan koordinasi organisasi baik keluar maupun kedalam
c. Bersama ketua umum dan sekretaris jenderal memimpin rapat-rapat
d. Bersama Dewan Pembina dan ketua umum mengambil keputusan-keputusan teknis yang diperlukan dalam menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART dan aturan lainnya
e. Berkoordinasi dengan ketua umum
2. Sekretaris / Wakil Sekretariat :
a. Mengkordinir konsolidasi dan
perluasan organisasi di semua wilayah
b. Berkordinasi Dewan Pembina untuk Menandatangani surat BPP kedalam dan keluar jika ketua umum berhalangan;
c. Mengoordinir operasionalisasi Kordinator disetiap jenjang. Mengkoordinir seseorang atau lebih yang diberi kuasa oleh ketua umum berdasarkan pertimbangan Dewan pembina dan dewan pertimbangan untuk pembentukan tim advokasi hukum, pendirian dan penyelenggaraan koperasi atau perbuatan lain sepanjang sesuai dengan AD/ART dan aturan lainnya;
d. Bersama ketua umum dan ketua memimpin rapat-rapat
e. Bersama Dewan Pembina dan ketua umum mengambil keputusan-keputusan teknis yang diperlukan dalam menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART dan aturan lainnya;
f. Mengoordinir penggalangan dana dan penyusunan rencana anggaran pendapatan belanja organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi dalam rangka konsolidasi dan pengembangan organisasi;
g. Mengoordinir manajemen-administrasi perkantoran dan keuangan BPP
h. Mengoordinir pelaksanaan staf administrasi perkantoran BPP
i. Melaksanakan Audit Internal Laporan Tahunan Keuangan Forum;
j. Melaksanakan Audit Eksternal Laporan Keuangan Forum sebelum Kongres;
k. Mempublikasikan laporan keuangan secara periodik atas persetujuan Ketua Umum;
l. Dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan ketua umum.
3. Bendahara/Wakil Bendahara :
a. Memeriksa Laporan Transaksasi Harian Keuangan Forum yang disusun oleh Pelaksana Harian
b. Bersama dengan Sekretariat melakukan pengalangan dana dan penyusunan anggaran pendapatan belanja organisasi;
c. Menyusun laporan keuangan bulanan dan melaporkannya kepada Sekretariat ;
d. Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam proses keuangan internal maupun eksternal;

D. Mekanisme Pengalihan Kewenangan:
1. Apabila oleh suatu sebab jabatan Ketua Umum mengalami kekosongan, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kekosongan, Dewan Pembina dapat menugaskan atau mendelegasikan pada seseorang pengurus BPP untuk mengisi kekosongan tersebut sampai terpilihnya Ketua Umum BPP dalam Kongres berikutnya atau Kongres Luar Biasa.
2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Sekretaris berwenang bertindak untuk dan atas nama BPP atas persetujuan Dewan Pembina.
3. Dalam hal Ketua Umum dan Sekretaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka tiga orang anggota BPP berwenang bertindak untuk dan atas nama BPP atas persetujuan Dewan Pembina.

Pasal 13
Rapat BPP

1. Rapat BPP dapat dilakukan di Kantor Pusat atau dalam kondisi tertentu dapat di tempat lainnya tetapi keputusannya dianggap sah dan mengikat.
2. Rapat BPP dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu atas persetujuan dewan pembina.
3. Undangan Rapat BPP disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung melalui kertas maupun media lainnya kepada setiap anggota BPP.
4. Undangan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat
5. Rapat BPP dinyatakan sah jika dihadiri ketua umum dan dewan pembina atau yang diberikan mandat oleh ketua umum dan dewan pembina jika berhalangan hadir
6. Keputusan Rapat BPP harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
7. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pembina.
8. Setiap anggota BPP yang hadir berhak mengeluarkan 1(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota BPP lain yang diwakilinya.

BAB IV
KORDINATOR WILAYAH DAN KORDINATOR DAERAH

Pasal 14
Pendirian

Untuk kepentingan organisasi di tingkat provinsi dibentuk Kordinator Wilayah disingkat Korwil dan di tingkat Kota/Kabupaten dibentuk Kordinator Daerah disingkat Korda;

Pasal 15
Tugas dan Kewenangan

1. Menyosialisasikan, melaksanakan dan mensikronisasi amanat kongres untuk lingkup provinsi/kabupaten/ kota;
2. Menetapkan program-program di tingkat provinsi/kabupaten/ kota disesuaikan pada AD/ART dan aturan lainnya;
3. Melaksanakan rakerwil untuk korwil dan Rakerda untuk korda;
4. Melaksanakan Musyawarah wilayah (Muswil) oleh korwil dan Musyawarah Daerah oleh korda
5. Pelaksanaan Muswil dan Musda untuk menetapkan:
a. Program kerja daerah di masing-masing provinsi/ kabupaten/ kota;
b. Memilih dan menetapkan kepengurusan Korwil dan Korda
c. Menetapkan aturan-aturan organisasi untuk tingkat daerah sesuai dengan AD/ART Forum
6. Dalam menjalankan tugasnya Korwil dan Korda selalu berkoordinasi dengan BPP.

BAB V
TAHUN BUKU
Pasal 16

1. Tahun buku Forum berjalan dari tanggal 1(satu) Januari sampai tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember dan pada akhir bulan Desember tiap tahun buku Forum ditutup.
2. Dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah buku Forum ditutup, BPP menyusun laporan tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandangani oleh Ketua Umum dan Bendahara untuk disampaikan dalam rapat BPP. Laporan tahunan tersebut harus sudah disediakan di kantor Forum paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat BPP yang khusus diselenggarakan untuk itu, untuk mendapat pengesahannya.
3. Jika karena sesuatu sebab apapun sehingga rapat BPP yang direncanakan untuk pengesahan laporan buku tahunan forum maka peengesahan dapat dimintakan melalui persetujuan ketua-ketua BPP yang dapat dilakukan melalui laporan cetak yang dikirimkan melalui pos atau melalui surat elektronik.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17

1. Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat
2. Iuran anggota ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 10.000 / bulan
b. Sumbangan sukarela anggota untuk mendukung program dan perjuangan FHI.

Pasal 18
Ketentuan Pembayaran Iuran

1. Iuran anggota dibayarkan tiap bulan atau sekaligus setahun.
2. Anggota yang tidak membayar sampai bulan Juli pada tahun berjalan karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak mendapatkan bantuan pengurangan atau penangguhan pembayaran tetap tercatat sebagai anggota tetapi kehilangan hak-hak sebagai anggota sampai pembayaran dilaksanakan sepenuhnya
3. Hak Anggota yang dimaksud dalam ayat (2) diatas adalah :
a. Partisipasi dalam program pendidikan dan latihan, advokasi dan perlindungan serta kordinasi FHI
b. Menjadi delegasi atas nama Korwil dan Korda dalam Kongres

Pasal 19
Sistem Administrasi Keuangan

1. Sistem Administrasi Keuangan Forum berlandaskan prinsip transparan, keadilan dan tanggungjawab
2. Sistem Administrasi Keuangan diatur sesuai dengan sistem Administrasi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 20
Belanja Forum

1.Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Forum disusun berdasarkan Garis Besar Program Kerja Forum
1. Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Forum ditetapkan dalam Rapat BPP, Korwil dan Korda setiap tahunnya.
2. Belanja Forum sekurang-kurangnya meliputi:
a. Belanja Langsung Personil sebanyak-banyaknya 10% dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Forum.
b. Belanja Program Pendidikan dan Latihan pengurus dan anggota sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Forum
c. Belanja Langsung Non Personil lainnya.

Pasal 21
Dana Abadi

1. Dana Abadi adalah dana yang dikumpulkan oleh Forum untuk menjaga keberlangsungan Forum dalam menjalankan fungsinya untuk membela, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
2. BPP atas rekomondasi Dewan Pembina dapat menggunakan sebagian Dana Abadi sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi selama dapat memberikan nilai tambah atau sekurang-kurangnya dapat mengembalikan seluruh dana abadi yang digunakan tersebut sebelum berakhirnya kepengurusan
3. Sumber dana abadi :
a. dana solidaritas dari anggota
b. bantuan atau sumbangan lain yang tidak mengikat

BAB VII
KEGIATAN

Pasal 22
Kegiatan berdasarkan Garis Besar Program Kerja Forum

BAB VIII
PERUBAHAN ART
Pasal 23

Penetapan dan perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh anggota melalui Kongres

BAB IX
PENUTUP
Pasal 24

1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan ditentukan dalam peraturan-peraturan organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

                                                                                                               Ditetapkan di : di Jakarta
                                                                                                               Pada Tanggal : 27 Maret 2011

Pimpinan Rapat

Ketua                                                                                                     Sekretaris 

Ttd                                                                                                         Ttd

Hasbi. S.Pd                                                                                           Andi Subakti. S.Ag

No comments:

Post a Comment